MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunda seluruh rencana pelelangan aset daerah selama tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian karena proses pembenahan aset yang sedang berlangsung dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Ketua Pansus Aset DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, ST., MT., menjelaskan bahwa saat ini Pansus bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih melakukan serangkaian tahapan pembenahan aset, mulai dari inventarisasi, validasi, verifikasi, sertifikasi, hingga penyusunan strategi optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Oleh karena itu, kebijakan pelelangan dinilai belum tepat untuk dilakukan sebelum seluruh proses tersebut selesai.
Menurutnya, pelepasan aset pada saat data dan status hukumnya masih dalam tahap pembenahan berpotensi menimbulkan persoalan administratif, sengketa hukum, maupun kerugian keuangan daerah di kemudian hari.
“Kami berpandangan bahwa seluruh aset daerah harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikannya, legalitasnya, penguasaan fisiknya, pola pemanfaatannya, hingga nilai ekonominya. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru dilepas ketika proses pembenahan belum selesai, “tegas Abdul Rahim.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat terbatas Pansus Aset DPRD Sumut yang membahas tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) bersama perangkat daerah terkait. Dalam rapat itu, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah agar menunda pelaksanaan pelelangan aset hingga proses pembenahan selesai dilakukan.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, total nilai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperkirakan mencapai sekitar Rp36 triliun, yang terdiri atas aset berupa tanah, bangunan, sarana dan prasarana, kendaraan dinas, serta berbagai aset strategis lainnya yang tersebar di berbagai wilayah.
Pansus juga menemukan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan penyelesaian. Dari aset berupa tanah, sebanyak 1.157 persil telah memiliki sertifikat, sementara 772 persil lainnya masih belum bersertifikat. Selain itu, terdapat 258 Barang Milik Daerah yang masih menghadapi berbagai persoalan administrasi maupun legalitas.
Pada kelompok aset bergerak, tercatat 2.887 unit kendaraan roda dua, dengan 2.097 unit dalam kondisi baik, 153 unit dalam kondisi kurang baik, dan 637 unit dalam kondisi rusak berat. Sementara itu, kendaraan roda empat berjumlah 1.225 unit, terdiri atas 1.075 unit dalam kondisi baik, 64 unit kurang baik, dan 86 unit rusak berat.
Abdul Rahim menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola aset masih memerlukan perhatian serius. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memprioritaskan penyelamatan aset melalui penguatan legalitas, penertiban administrasi, serta penyelesaian berbagai persoalan kepemilikan sebelum mengambil kebijakan pemindahtanganan aset.
Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat aset yang belum tercatat secara sempurna, belum memiliki sertifikat, bahkan belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, apabila dikelola secara profesional, aset daerah dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Fokus kita saat ini bukan melepas aset, tetapi memastikan seluruh aset daerah terlindungi secaraa hukum, tertata dengan baik, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Aset adalah kekayaan rakyat yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain meminta penundaan pelelangan, Pansus Aset DPRD Sumut juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat program inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan aset, menyelesaikan berbagai sengketa yang masih berlangsung, serta menyusun strategi pemanfaatan aset yang lebih produktif agar mampu meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.
Menurut Abdul Rahim, pembenahan aset tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata. Seluruh aset daerah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan sehingga keberadaannya benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Pansus Aset akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pemindahtanganan aset dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aset daerah merupakan warisan pembangunan yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat. Melalui pembenahan yang menyeluruh, kita ingin memastikan aset daerah tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sumber: Portal Berita Sumut Pos, Juli 2026


Leave a Reply