JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Forum ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, akademisi, serikat pekerja, kalangan pengusaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas arah pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hadir sebagai pembicara utama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan memperbarui regulasi, tetapi juga menjadi momentum membangun hubungan kerja yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan antara pekerja, dunia usaha, serta pemerintah.
Menurut Yassierli, regulasi baru di bidang ketenagakerjaan perlu mampu menjawab berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang, mulai dari tingginya jumlah pekerja sektor informal, kesenjangan kompetensi tenaga kerja, hingga perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.
“Kita berharap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini menjadi ikhtiar bersama untuk membangun kontrak sosial baru dunia kerja Indonesia. Setiap warga memperoleh kesempatan kerja yang luas, mendapatkan perlindungan yang adil, dan dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan. Semangatnya adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadapi perubahan kebutuhan dunia kerja. Program peningkatan kompetensi melalui upskilling dan reskilling dinilai penting mengingat sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih didominasi lulusan SMA dan SMK. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah perkembangan industri yang semakin dinamis.
Selain penguatan kompetensi, Yassierli juga menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang lebih kolaboratif. Menurutnya, pekerja dan pengusaha seharusnya dipandang sebagai mitra yang memiliki tujuan bersama dalam meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
“Yang ingin kita wujudkan adalah hubungan industrial yang transformatif. Pekerja adalah aset perusahaan, upah yang layak adalah investasi, dan perusahaan adalah rumah kedua bagi pekerja. Dengan semangat itu kita bisa membangun industri bersama, bukan saling berhadapan,” katanya.
Dalam paparannya, Yassierli juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimpun berbagai masukan dari sejumlah daerah dengan melibatkan beragam unsur masyarakat sebagai bagian dari penyusunan substansi RUU Ketenagakerjaan. Proses tersebut akan terus dilanjutkan melalui dialog bersama DPR RI, organisasi pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Menutup pemaparannya, Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan semangat musyawarah dan gotong royong dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha.
“Saya selalu optimistis tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan selama kita mau duduk bersama, bermusyawarah, dan berdiskusi. Itulah kekuatan bangsa Indonesia yang harus kita hadirkan dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik,” pungkasnya.
Melalui penyelenggaraan FGD ini, Fraksi PKS DPR RI berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara partisipatif dengan mengakomodasi berbagai perspektif. Masukan yang berkembang dalam forum tersebut diharapkan menjadi kontribusi dalam melahirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.


Leave a Reply